Kapolri Tegaskan Status Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Kamis, 09 November 2017 - 17:47 WIB
Kapolri Tegaskan Status Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka
Kapolri Tegaskan Status Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku sudah mengumpulkan para penyidik terkait terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus dan Saut dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto.

"Saya langsung memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan," kata Tito diacara launching dan workshopnya Modernisasi Polantas Sebagai Implementasi Tahun Keselamatan dan Kemanusiaan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2017).

Tito menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh Sandi Kurniawan pada tanggal 9 Oktober 2017. Laporan itu muncul setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Sehingga yang diaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum. Administrasinya misalnya dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. Itu yang dilaporkan," kata Tito.

Tito melanjutkan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti yang diserahkan pelapor. Penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli.

"Nah, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan bahwa ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," terangnya.

Meski telah menaikan laporan ke tahap penyidikan, Tito menegaskan, polisi belum menetapkan Agus dan Saut sebagai tersangka.

"Jadi langkah-langkah yang dilakukan tentu harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, juga didengarkan keterangannya. Saksi-saksi lain, kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya, bisa saja," ujar dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5764 seconds (0.1#10.140)