Fatwa MUI Harus Disikapi Rasional, Hindari Tindakan Intoleransi
Minggu, 19 November 2023 - 23:36 WIB
loading...
A
A
A
Pemboikotan produk Israel saat ini mirip dengan ketika dulu Presiden Prancis Emmanuel Macron melindungi majalah Charlie Hebdo, majalah mingguan di Prancis yang pernah membuat karikatur Nabi Muhammad. Ujungnya, banyak negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim, ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan Prancis. Bahkan beberapa pihak ada yang sampai membeli produk-produk tertentu untuk kemudian membuangnya begitu saja.
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir, karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," kata Kiai Bukhori.
Baca juga: Wasekjen MUI Jadi Korban Fitnah terkait Boikot Produk Air Minum
Menurutnya, membuang begitu saja barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi jika sampai datang ke toko tertentu lalu menjarah barang-barangnya dan membuangnya dengan dalih solidaritas Palestina.
"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silakan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," katanya.
Kiai Bukhori mengatakan, sebenarnya konflik Palestina-Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik di sana. Banyak negara di sekitar Palestina juga pernah mengajukan solusi yang sama seperti Indonesia, yaitu two-state solution atau pendirian dua negara yang sah dan saling berdampingan antara Palestina dan Israel. Dari dulu pun sebenarnya sudah banyak perundingan yang dilakukan untuk mendamaikan kedua negara ini.
"Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir, karena orang yang seperti itu justru kawannya setan," kata Kiai Bukhori.
Baca juga: Wasekjen MUI Jadi Korban Fitnah terkait Boikot Produk Air Minum
Menurutnya, membuang begitu saja barang yang sudah dimiliki tidak sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi jika sampai datang ke toko tertentu lalu menjarah barang-barangnya dan membuangnya dengan dalih solidaritas Palestina.
"Itu sudah masuk tindak pidana dan juga tidak sesuai dengan syariat Islam. Silakan saja kalau kita tidak mau membelinya, namun jangan sampai kita merugikan orang lain," katanya.
Kiai Bukhori mengatakan, sebenarnya konflik Palestina-Israel tidak terlepas dari kerumitan kepentingan politik di sana. Banyak negara di sekitar Palestina juga pernah mengajukan solusi yang sama seperti Indonesia, yaitu two-state solution atau pendirian dua negara yang sah dan saling berdampingan antara Palestina dan Israel. Dari dulu pun sebenarnya sudah banyak perundingan yang dilakukan untuk mendamaikan kedua negara ini.
Lihat Juga :