Kompolnas Tegaskan Belum Ada Aduan tentang Temuan Ketidaknetralan Polri

Minggu, 19 November 2023 - 15:19 WIB
loading...
Kompolnas Tegaskan Belum Ada Aduan tentang Temuan Ketidaknetralan Polri
Anggota Kompolnas Poengky Indarti memastikan, netralitas Polri jelas tertuang pada Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Netralitas Polri menjadi sorotan, terutama di tahun politik, Pemilu dan Pilpres 2024. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002 .

"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat (1) dan (2), yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky, Minggu (19/11/2023).

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindak lanjuti dan dijabarkan dengan surat telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah.

Sehingga kata dia, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.



Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.

Menurutnya, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri.

"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ucapnya.

Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.

"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)