Kompolnas Tegaskan Belum Ada Aduan tentang Temuan Ketidaknetralan Polri

Minggu, 19 November 2023 - 15:19 WIB
loading...
Kompolnas Tegaskan Belum...
Anggota Kompolnas Poengky Indarti memastikan, netralitas Polri jelas tertuang pada Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Netralitas Polri menjadi sorotan, terutama di tahun politik, Pemilu dan Pilpres 2024. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti memastikan, netralitas Polri sudah jelas tertuang pada Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002 .

"Netralitas Polri adalah amanah UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 Ayat (1) dan (2), yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri Pasal 5 huruf b, serta Aturan Kode Etik Polri Pasal 4 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Poengky, Minggu (19/11/2023).

Poengky menuturkan, aturan-aturan tersebut juga sudah ditindak lanjuti dan dijabarkan dengan surat telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Serta aturan-aturan di tingkat Satuan Kerja dan Satuan Wilayah.

Sehingga kata dia, pimpinan dan seluruh anggota Polri wajib taat dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. "Dengan taat dan melaksanakan aturan netralitas Polri sebaik-baiknya, maka nama baik institusi Polri akan makin harum dan kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat," tuturnya.

Baca juga: Ada Aturannya, Netralitas Polri di Pemilu Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan

Poengky melanjutkan, jika ada oknum yang coba-coba tidak netral bakal merusak nama baik Polri dan akan dikenai sanksi yang terberat adalah pemecatan.

Menurutnya, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri telah melakukan kunjungan kerja ke Polda-Polda untuk supervisi sekaligus pengawasan. Poengky berkata, bila ada temuan di lapangan maka pihaknya akan menyampaikan surat kepada Kapolri.

"Kami mohon dukungan masyarakat dan bantuannya untuk dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Netralitas Polri," ucapnya.

Poengky menambahkan, jika ada masyarakat yang menemukan dugaan polisi tidak netral, maka dipersilakan melapor pada Kompolnas dengan mengirimkan surat pengaduan disertai bukti-bukti pendukung.

"Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke kantor Kompolnas di alamat tersebut di atas," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU Polri Dianggap Menyimpang:...
RUU Polri Dianggap Menyimpang: Tambah Kekuasaan, Bukan Perbaiki Pengawasan
Polemik Masa Penahanan...
Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
SPPG Polri di Pejaten...
SPPG Polri di Pejaten Dikunjungi Rockefeller Foundation-Asian Development Bank
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
Audiensi dengan Kompolnas,...
Audiensi dengan Kompolnas, Serdik Sespimmen 65 Ingin Perdalam Wawasan Kepemimpinan
Setelah Sowan Jokowi,...
Setelah Sowan Jokowi, Serdik Sespimmen Polri Kunjungi Kompolnas
25 Contoh Soal Tes Akademik...
25 Contoh Soal Tes Akademik Polri 2025, Referensi Belajar Persiapan Ujian
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
3 Jenderal Polisi Pimpin...
3 Jenderal Polisi Pimpin Pencarian Iptu Tomi S Marbun di Hutan Belantara Teluk Bintuni Papua Barat
Rekomendasi
Oposisi Jerman Desak...
Oposisi Jerman Desak NATO Diganti Aliasi Baru yang Libatkan Rusia dan AS
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Pangsuma FC Gunduli Moncongbulo 6-0
Kampanye Meningkatkan...
Kampanye Meningkatkan Kesadaran CSR, Deretan Program Mudik Lebaran Ini Raih Penghargaan
Berita Terkini
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved