Ada Aturannya, Netralitas Polri di Pemilu Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Netralitas Polri dinilai tak perlu diragukan terkait pelaksanaan menjelang Pemilu 2024. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, merespons anggapan bahwa Polri tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Rizaldy menjelaskan, Polri juga sudah ada mekanisme khusus apabila anggotanya terindikasi melanggar aturan atau terlibat dalam kecurangan Pemilu.
"Soal netralitas jelas, ada rulesnya, apabila ada indikasi banyak kanalnya untuk disalurkan apakah itu lewat etik atau pidana. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal netralitas Polri. Polri tetap netral dan tidak bisa memihak," kata Rizaldy, Kamis (16/11/2023).
"Apabila ada indikasi kecurangan terlibatnya alat negara yang terstruktur, sistematis dan masif , bisa juga dibawa ke Bawaslu dalam konteks kecurangan TSM nantinya, dan/atau kanal hukum Pemilu lainnya," tambahnya.
Rizaldy mengatakan, institusi Polri sejak awal sudah netral dalam kegiatan politik praktis. Anggotanya pun sudah terikat untuk tidak bisa terlibat dalam segala hal politik praktis sebagaimana dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kalau ada indikasi tidak netral, anggota polri bisa dilaporkan ke etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
"Dan penegakan kode etik Polri sekarang tertemuka dan profesional, salah satu peradilan etik lembaga negara yang terkemuka di Indonesia," sambungnya.
Rizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR. Menurutnya, hal itu hanya sia-sia lantaran Polri sedang fokus mengamankan Pemilu agar kondusif.
"Kalau pun dibentuk Panja, apa tujuannya, dan hasilnya akan bentuk apa? Agar tidak sia-sia ada Panja tersebut. Agar jelas, Pemilu sudah semakin dekat, Polri banyak tugas dan harus fokus mengamankan Pemilu agar damai, tertib dan kondusif," ujarnya.
Rizaldy menjelaskan, Polri juga sudah ada mekanisme khusus apabila anggotanya terindikasi melanggar aturan atau terlibat dalam kecurangan Pemilu.
"Soal netralitas jelas, ada rulesnya, apabila ada indikasi banyak kanalnya untuk disalurkan apakah itu lewat etik atau pidana. Jadi tidak perlu lagi ada kekhawatiran soal netralitas Polri. Polri tetap netral dan tidak bisa memihak," kata Rizaldy, Kamis (16/11/2023).
"Apabila ada indikasi kecurangan terlibatnya alat negara yang terstruktur, sistematis dan masif , bisa juga dibawa ke Bawaslu dalam konteks kecurangan TSM nantinya, dan/atau kanal hukum Pemilu lainnya," tambahnya.
Rizaldy mengatakan, institusi Polri sejak awal sudah netral dalam kegiatan politik praktis. Anggotanya pun sudah terikat untuk tidak bisa terlibat dalam segala hal politik praktis sebagaimana dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Kalau ada indikasi tidak netral, anggota polri bisa dilaporkan ke etik sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ucapnya.
"Dan penegakan kode etik Polri sekarang tertemuka dan profesional, salah satu peradilan etik lembaga negara yang terkemuka di Indonesia," sambungnya.
Rizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR. Menurutnya, hal itu hanya sia-sia lantaran Polri sedang fokus mengamankan Pemilu agar kondusif.
"Kalau pun dibentuk Panja, apa tujuannya, dan hasilnya akan bentuk apa? Agar tidak sia-sia ada Panja tersebut. Agar jelas, Pemilu sudah semakin dekat, Polri banyak tugas dan harus fokus mengamankan Pemilu agar damai, tertib dan kondusif," ujarnya.