Ganjar-Mahfud Komitmen Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, Ini 12 Daftar Kasus yang Diakui Negara
loading...
A
A
A
"Prof Mahfud punya rekam jejak penyelesaian HAM non-yudisial terhadap korban-korban pelanggaran HAM di masa lalu," kata Ade dikutip, Jumat (17/11/2023).
Meskipun penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah berbelit dan berjejak dingin akan rumit, Ganjar-Mahfud diharapkan dapat menghadapinya dengan menggunakan strategi yang tepat, menggabungkan pengetahuan hukum Mahfud MD dan keterampilan berpolitik Ganjar Pranowo.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Pengakuan ini muncul setelah Jokowi membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Jokowi menyatakan empati kepada korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menafikan penyelesaian yudisial.
Berikut adalah daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara dan menjadi tantangan bagi Ganjar-Mahfud:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
Meskipun penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah berbelit dan berjejak dingin akan rumit, Ganjar-Mahfud diharapkan dapat menghadapinya dengan menggunakan strategi yang tepat, menggabungkan pengetahuan hukum Mahfud MD dan keterampilan berpolitik Ganjar Pranowo.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Pengakuan ini muncul setelah Jokowi membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Jokowi menyatakan empati kepada korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menafikan penyelesaian yudisial.
Berikut adalah daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara dan menjadi tantangan bagi Ganjar-Mahfud:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
(abd)