Ganjar-Mahfud Komitmen Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu, Ini 12 Daftar Kasus yang Diakui Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Ganjar Pranowo - Mahfud MD , menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Janji ini menjadi bagian integral dari misi mereka jika berhasil memenangkan Pilpres 2024.
" Pelanggaran HAM Diselesaikan - Terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dengan keadilan. Utamanya pada kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara," mengutip dari laman resmi di visimisiganjarmahfud.id, Jumat (17/11/2023).
Meskipun pasangan ini tidak merinci konsep atau metode yang akan mereka terapkan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, ahli dan aktivis 98 yakin bahwa Ganjar-Mahfud memiliki kapabilitas untuk menyelesaikannya.
Ketua Gerak 98, Mixil Mina Munir menyatakan, pihaknya telah memberikan mandat kepada Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
"Kita menitipkan mandat salah satunya kepada Pak Ganjar adalah harus menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu." Tegas Mixil, dikutip, Jumat (17/11/2023).
Menurut Mixil, harapan ini mungkin terwujud karena Ganjar sebagai calon presiden tidak memiliki catatan hitam terkait pelanggaran HAM, demikian juga dengan pasangan cawapresnya, Mahfud MD.
"Kalau mas Ganjar dan pak Mahfud saya yakin dalam waktu cepat dia akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Saya kira sama-sama aktivis, berangkatnya dari aktivis," tambahnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, menyoroti rekam jejak positif Mahfud dalam menangani kasus pelanggaran HAM selama menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Prof Mahfud punya rekam jejak penyelesaian HAM non-yudisial terhadap korban-korban pelanggaran HAM di masa lalu," kata Ade dikutip, Jumat (17/11/2023).
Meskipun penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah berbelit dan berjejak dingin akan rumit, Ganjar-Mahfud diharapkan dapat menghadapinya dengan menggunakan strategi yang tepat, menggabungkan pengetahuan hukum Mahfud MD dan keterampilan berpolitik Ganjar Pranowo.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Pengakuan ini muncul setelah Jokowi membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Jokowi menyatakan empati kepada korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menafikan penyelesaian yudisial.
Berikut adalah daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara dan menjadi tantangan bagi Ganjar-Mahfud:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
" Pelanggaran HAM Diselesaikan - Terus berkomitmen untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dengan keadilan. Utamanya pada kasus pelanggaran HAM yang menjadi beban peradaban bagi bangsa dan negara," mengutip dari laman resmi di visimisiganjarmahfud.id, Jumat (17/11/2023).
Meskipun pasangan ini tidak merinci konsep atau metode yang akan mereka terapkan untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM, ahli dan aktivis 98 yakin bahwa Ganjar-Mahfud memiliki kapabilitas untuk menyelesaikannya.
Ketua Gerak 98, Mixil Mina Munir menyatakan, pihaknya telah memberikan mandat kepada Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
"Kita menitipkan mandat salah satunya kepada Pak Ganjar adalah harus menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu." Tegas Mixil, dikutip, Jumat (17/11/2023).
Menurut Mixil, harapan ini mungkin terwujud karena Ganjar sebagai calon presiden tidak memiliki catatan hitam terkait pelanggaran HAM, demikian juga dengan pasangan cawapresnya, Mahfud MD.
"Kalau mas Ganjar dan pak Mahfud saya yakin dalam waktu cepat dia akan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Saya kira sama-sama aktivis, berangkatnya dari aktivis," tambahnya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi, menyoroti rekam jejak positif Mahfud dalam menangani kasus pelanggaran HAM selama menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
"Prof Mahfud punya rekam jejak penyelesaian HAM non-yudisial terhadap korban-korban pelanggaran HAM di masa lalu," kata Ade dikutip, Jumat (17/11/2023).
Meskipun penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sudah berbelit dan berjejak dingin akan rumit, Ganjar-Mahfud diharapkan dapat menghadapinya dengan menggunakan strategi yang tepat, menggabungkan pengetahuan hukum Mahfud MD dan keterampilan berpolitik Ganjar Pranowo.
Pada awal 2023, Presiden Jokowi secara resmi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu.
Pengakuan ini muncul setelah Jokowi membaca laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022.
Jokowi menyatakan empati kepada korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menafikan penyelesaian yudisial.
Berikut adalah daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui negara dan menjadi tantangan bagi Ganjar-Mahfud:
1. Peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998.
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999.
8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
(abd)