KPK Input Harta Kekayaan Capres-Cawapres 2024 ke Situs e-LHKPN, Siapa Paling Kaya?
Jum'at, 17 November 2023 - 15:39 WIB
loading...
KPK meng-input data kekayaan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 ke situs e-LHKPN. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meng-input data kekayaan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 ke situs e-LHKPN. Input data dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut.
"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada Senin lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/11/2023).
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah penetapan pasangan calon. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Baca juga: Data Laporan Kekayaan 3 Paslon Capres-Cawapres Sudah Diterima, KPK Segera Input ke LHKPN
"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," ujarnya.
"Setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU pada Senin lalu, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs e-LHKPN," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Jumat (17/11/2023).
Sesuai Pasal 21 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah penetapan pasangan calon. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tersebut, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
Baca juga: Data Laporan Kekayaan 3 Paslon Capres-Cawapres Sudah Diterima, KPK Segera Input ke LHKPN
"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," ujarnya.
Lihat Juga :