Data Laporan Kekayaan 3 Paslon Capres-Cawapres Sudah Diterima, KPK Segera Input ke LHKPN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan jumlah kekayaan dari ketiga pasangan calon (Paslon) capres-cawapres yang saat ini sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU ihwal rencana pengumuman kekayaan para capres-cawapres 2024.
Setelah itu, pihaknya akan mengunggah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses masyarakat melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Namun, Pahala tidak menjelaskan secara detail perihal kapan KPU akan mengumumkan hal tersebut. Pun demikian kapan KPK menginput jumlah kekayaan Paslon capres-cawapres ke LHKPN.
Pahala melanjutkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di sana disebutkan setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 Ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," ujarnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU ihwal rencana pengumuman kekayaan para capres-cawapres 2024.
Setelah itu, pihaknya akan mengunggah ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dapat diakses masyarakat melalui elhkpn.kpk.go.id.
"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Namun, Pahala tidak menjelaskan secara detail perihal kapan KPU akan mengumumkan hal tersebut. Pun demikian kapan KPK menginput jumlah kekayaan Paslon capres-cawapres ke LHKPN.
Pahala melanjutkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di sana disebutkan setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 Ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," ujarnya.
(maf)