Perludem Ungkap Titik Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Jum'at, 17 November 2023 - 06:51 WIB
loading...
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan titik rawan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) mengungkapkan titik rawan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 . Perludem menyampaikan bahwa titik rawan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 tidak hanya terjadi pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, namun justru sumber daya negara yang dikelola pemerintah.
Praktik penyalahgunaan birokrasi dan aset-aset negara dalam pelanggaran netralitas Pemilu 2024 ini terbukti dengan adanya 190 aduan terindikasi yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 13 November 2023. "Yang menjadi titik rawan justru politisasi birokrasi, artinya bukan hanya ASN saja tetapi juga sumber daya negara yang kemudian potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz kepada MPI, Jumat (17/11/2023).
Kahfi mengungkapkan kondisi rentannya praktik birokrasi pemerintah dan penggunaan aset-aset negara atas praktik politik praktis ini perlu dipantau ketat oleh publik. Terlebih, kondisi politisasi birokrasi ini juga dilarang dalam kerangka hukum kepemiluan.
Baca juga: Perludem: Pemilu Serentak 2024 Picu Munculnya Politik Jual Beli
"Tentu sebagai masyarakat, kita perlu menjaga betul pada penggunaan-penggunaan birokrasi, sumber daya negara, keuangan negara bahkan aset-asetnya dalam penggunaan kampanye, misalnya," jelas Kahfi.
Alumnus Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga mengatakan dalam sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahkan mengatur kampanye bagi jabatan-jabatan publik tertentu yang diperbolehkan. Ketentuan aturan kampanye bagi pejabat publik tersebut, lanjut Kahfi, bahkan diwajibkan cuti ketika melakukan kampanye.
Praktik penyalahgunaan birokrasi dan aset-aset negara dalam pelanggaran netralitas Pemilu 2024 ini terbukti dengan adanya 190 aduan terindikasi yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 13 November 2023. "Yang menjadi titik rawan justru politisasi birokrasi, artinya bukan hanya ASN saja tetapi juga sumber daya negara yang kemudian potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz kepada MPI, Jumat (17/11/2023).
Kahfi mengungkapkan kondisi rentannya praktik birokrasi pemerintah dan penggunaan aset-aset negara atas praktik politik praktis ini perlu dipantau ketat oleh publik. Terlebih, kondisi politisasi birokrasi ini juga dilarang dalam kerangka hukum kepemiluan.
Baca juga: Perludem: Pemilu Serentak 2024 Picu Munculnya Politik Jual Beli
"Tentu sebagai masyarakat, kita perlu menjaga betul pada penggunaan-penggunaan birokrasi, sumber daya negara, keuangan negara bahkan aset-asetnya dalam penggunaan kampanye, misalnya," jelas Kahfi.
Alumnus Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga mengatakan dalam sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahkan mengatur kampanye bagi jabatan-jabatan publik tertentu yang diperbolehkan. Ketentuan aturan kampanye bagi pejabat publik tersebut, lanjut Kahfi, bahkan diwajibkan cuti ketika melakukan kampanye.
Lihat Juga :