Perludem Ungkap Titik Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

Jum'at, 17 November 2023 - 06:51 WIB
loading...
Perludem Ungkap Titik Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan titik rawan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) mengungkapkan titik rawan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 . Perludem menyampaikan bahwa titik rawan pelanggaran netralitas Pemilu 2024 tidak hanya terjadi pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, namun justru sumber daya negara yang dikelola pemerintah.

Praktik penyalahgunaan birokrasi dan aset-aset negara dalam pelanggaran netralitas Pemilu 2024 ini terbukti dengan adanya 190 aduan terindikasi yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per 13 November 2023. "Yang menjadi titik rawan justru politisasi birokrasi, artinya bukan hanya ASN saja tetapi juga sumber daya negara yang kemudian potensial digunakan untuk kepentingan politik praktis," kata Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz kepada MPI, Jumat (17/11/2023).

Kahfi mengungkapkan kondisi rentannya praktik birokrasi pemerintah dan penggunaan aset-aset negara atas praktik politik praktis ini perlu dipantau ketat oleh publik. Terlebih, kondisi politisasi birokrasi ini juga dilarang dalam kerangka hukum kepemiluan.





"Tentu sebagai masyarakat, kita perlu menjaga betul pada penggunaan-penggunaan birokrasi, sumber daya negara, keuangan negara bahkan aset-asetnya dalam penggunaan kampanye, misalnya," jelas Kahfi.

Alumnus Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu juga mengatakan dalam sejumlah pasal dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, bahkan mengatur kampanye bagi jabatan-jabatan publik tertentu yang diperbolehkan. Ketentuan aturan kampanye bagi pejabat publik tersebut, lanjut Kahfi, bahkan diwajibkan cuti ketika melakukan kampanye.

"Beberapa pasal itu bahkan menyebutkan misalnya jabatan-jabatan publik tertentu yang memang mereka boleh untuk melakukan kampanye, misalkan menteri atau kepala daerah, itu juga harus cuti. Ini dilakukan agar menghindari politisasi birokrasi," tutur Kahfi.

Secara terpisah, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara mengatakan rentannya pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024 ini diperparah dengan akan dibubarkannya KASN. Sri mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan terindikasi pelanggaran netralitas ASN sebanyak 190 terhitung awal November 2023.

"Aduan ini berasal dari Bawaslu, surat masuk ke KASN, kemudian juga aplikasi e-lapor KASN, bahkan chat WhatsApp dari masyarakat ke kami. Ini langsung kami tindaklanjuti," ungkap Sri saat dialog dalam SINDOnews TV.

Sri mengatakan pihaknya tengah menangani pelanggaran ASN di Kabupaten Waringin yang terdaftar sebagai caleg, namun belum mengundurkan diri. "Nah kondisi netralitas ASN ini kan sangat rentan, jika KASN tidak ada (dibubarkan), siapa yang akan memantau netralitas?" tukas Sri.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)