Perludem Ungkap Titik Rawan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
Jum'at, 17 November 2023 - 06:51 WIB
loading...
A
A
A
"Beberapa pasal itu bahkan menyebutkan misalnya jabatan-jabatan publik tertentu yang memang mereka boleh untuk melakukan kampanye, misalkan menteri atau kepala daerah, itu juga harus cuti. Ini dilakukan agar menghindari politisasi birokrasi," tutur Kahfi.
Secara terpisah, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara mengatakan rentannya pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024 ini diperparah dengan akan dibubarkannya KASN. Sri mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan terindikasi pelanggaran netralitas ASN sebanyak 190 terhitung awal November 2023.
"Aduan ini berasal dari Bawaslu, surat masuk ke KASN, kemudian juga aplikasi e-lapor KASN, bahkan chat WhatsApp dari masyarakat ke kami. Ini langsung kami tindaklanjuti," ungkap Sri saat dialog dalam SINDOnews TV.
Sri mengatakan pihaknya tengah menangani pelanggaran ASN di Kabupaten Waringin yang terdaftar sebagai caleg, namun belum mengundurkan diri. "Nah kondisi netralitas ASN ini kan sangat rentan, jika KASN tidak ada (dibubarkan), siapa yang akan memantau netralitas?" tukas Sri.
Secara terpisah, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara mengatakan rentannya pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan Pemilu 2024 ini diperparah dengan akan dibubarkannya KASN. Sri mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan terindikasi pelanggaran netralitas ASN sebanyak 190 terhitung awal November 2023.
"Aduan ini berasal dari Bawaslu, surat masuk ke KASN, kemudian juga aplikasi e-lapor KASN, bahkan chat WhatsApp dari masyarakat ke kami. Ini langsung kami tindaklanjuti," ungkap Sri saat dialog dalam SINDOnews TV.
Sri mengatakan pihaknya tengah menangani pelanggaran ASN di Kabupaten Waringin yang terdaftar sebagai caleg, namun belum mengundurkan diri. "Nah kondisi netralitas ASN ini kan sangat rentan, jika KASN tidak ada (dibubarkan), siapa yang akan memantau netralitas?" tukas Sri.
(rca)
Lihat Juga :