Ada Aturannya, Netralitas Polri di Pemilu Dinilai Tak Perlu Dikhawatirkan
loading...
A
A
A
"Beri saya secuil saja bukti hukum kongkrit ketidaknetralan Polri di pemilu 2024 ini, beri saya, kalau kita bicara hukum kan kita bicara sesuatu yang ada dasar hukumnya, enggak bisa dengan asumsi lantas kita paksakan ya itu saya menegaskan apa yang disampaikan rekan saya pak Wihadi, kalau kita ingin Polri netral justru kita berangkat dengan asumsi bahwa Polri saat ini sudah netral," katanya.
Habiburokhman mencontohkan masalah pemasangan baliho yang dituduh dilakukan oleh anggota Polri. Menurutnya perlu dibuktikan tanpa asumsi saja.
"Nanti kalau ada masalah terjadi pelanggaran misalnya jelas-jelas, yang tadi dibilang pemasangan baliho dan sebagainya apakah kita orang hukum bisa bicara dengan asumsi? Bisa enggak gitu loh? Saya kadang-kadang bisa frustasi kalau dengan cara berpikir seperti itu, kecuali jelas ada bukti oke belum secara hukum, dibuktikan 'ini misalnya polda ini memerintahkan pesen baliho ke sini dan lain sebagainya' kalau enggak ada itu bagiamana kita menjudgemen polri tidak netral?" tegasnya.
Habiburokhman ingin persoalan ketidaknetralan ini didudukkan pada posisi yang proporsional. Jangan baru kali ini saja diusulkan Panja netralitas Polri di Pemilu. "Bisa rusak pak negara kita semua dibikin panja, lah, gunanya komisi apa?" tutupnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengusulkan untuk dibentuk Panja Netralitas Polri. Seperti dilakukan Komisi I dengan membentuk Panja pengawasan netralitas TNI saat pemilu.
"Dari peristiwa-peristiwa ini, mengikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I itu sudah terjadi di Komisi I, mereka membuat Panja Pengawasan Netralitas TNI. Saya kira Komisi III juga, kami mengusulkan saudara Ketua kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri ya,"ujarnya.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
Habiburokhman mencontohkan masalah pemasangan baliho yang dituduh dilakukan oleh anggota Polri. Menurutnya perlu dibuktikan tanpa asumsi saja.
"Nanti kalau ada masalah terjadi pelanggaran misalnya jelas-jelas, yang tadi dibilang pemasangan baliho dan sebagainya apakah kita orang hukum bisa bicara dengan asumsi? Bisa enggak gitu loh? Saya kadang-kadang bisa frustasi kalau dengan cara berpikir seperti itu, kecuali jelas ada bukti oke belum secara hukum, dibuktikan 'ini misalnya polda ini memerintahkan pesen baliho ke sini dan lain sebagainya' kalau enggak ada itu bagiamana kita menjudgemen polri tidak netral?" tegasnya.
Habiburokhman ingin persoalan ketidaknetralan ini didudukkan pada posisi yang proporsional. Jangan baru kali ini saja diusulkan Panja netralitas Polri di Pemilu. "Bisa rusak pak negara kita semua dibikin panja, lah, gunanya komisi apa?" tutupnya.
Sementara, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengusulkan untuk dibentuk Panja Netralitas Polri. Seperti dilakukan Komisi I dengan membentuk Panja pengawasan netralitas TNI saat pemilu.
"Dari peristiwa-peristiwa ini, mengikuti apa yang disampaikan oleh Komisi I itu sudah terjadi di Komisi I, mereka membuat Panja Pengawasan Netralitas TNI. Saya kira Komisi III juga, kami mengusulkan saudara Ketua kita buat Panja Pengawasan Netralitas Polri ya,"ujarnya.
Lihat Juga: Riwayat Kepolisian Ahmad Dofiri, Komisaris Jenderal Polisi yang Baru Diangkat Jadi Wakapolri
(maf)