Mahfud MD Ungkap 4 Norma Kehidupan, Apa Saja?

Rabu, 15 November 2023 - 15:36 WIB
loading...
Mahfud MD Ungkap 4 Norma...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengemukakan empat norma yang memengaruhi tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, salah satunya adalah norma hukum. Hal itu diungkapkan Mahfud dalam Peluncuran dan Dialektika Buku Etika Pemerintahan MIPI di Jakarta Pusat, 5 Mei 2023.

Mahfud yang juga merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UII Yogyakarta, menyebutkan bahwa empat norma tersebut adalah norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan norma hukum.

"Pedoman kehidupan di dalam masyarakat itu terdiri dari empat norma, agar masyarakat menjadi tertib. Ada norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum," kata Mahfud.

Menurut Mahfud yang kini menjadi Cawapres 2024 mendampingi Ganjar Pranowo, norma hukum merupakan norma yang terikat secara legislatif dan memiliki konsekuensi hukum jika dilanggar. Sedangkan norma lainnya lebih banyak tetapi belum teratur dalam perundang-undangan, namun harus tetap ditaati.

"Norma hukum itu adalah tiga norma sesudah dibicarakan legislatif, lalu kita tagih hukumnya. Sedangkan yang belum dibicarakan, cenderung jauh lebih banyak," sambungnya.

Mahfud juga mencontohkan, meskipun norma seperti etika dan kesopanan belum diatur secara hukum seperti halnya norma hukum, mereka tetap memiliki peran penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.

Sebagai contoh, Mahfiud mengambil kasus para lulusan IPDN yang saat bertemu dengan pengajar mereka, Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid, menunjukkan etika dan sopan santun sebagai bentuk penghargaan, meskipun hal ini tidak diatur dalam undang-undang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Soal Peralihan Penyidikan...
Soal Peralihan Penyidikan Jampidsus, Pakar: Diskresi demi Cegah Konflik Antarpenegak Hukum
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved