Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Nepotisme
Rabu, 15 November 2023 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan tentang dugaan tindak pidana nepotisme yang terjadi dalam proses perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.
TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke komisi antirasuah.
Baca juga: KPK Masih Proses Aduan Masyarakat Soal Dugaan Nepotisme Eks Ketua MK Anwar Usman
“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai ppihak pemberi keterangan dalam uji materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).
Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus mengatakan TPDI melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan uji materiil batas usia capres ke KPK.
TPDI melaporkan Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Pratikno, dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke komisi antirasuah.
Baca juga: KPK Masih Proses Aduan Masyarakat Soal Dugaan Nepotisme Eks Ketua MK Anwar Usman
“Ketua MK Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, telah bersikap tidak jujur dan tidak fair karena membiarkan persidangan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/ 2023, berlangsung tanpa ada kesadaran Anwar Usman untuk menyatakan mundur karena ada conflict of interest dan tanpa Presiden Jokowi sebagai ppihak pemberi keterangan dalam uji materiil menyampaikan keberatan terkait adanya kondisi terlarang oleh ketentuan Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009,” ujar Petrus, Senin (23/10/2023).
(kri)
Lihat Juga :