Kuasa Hukum Perindo: Verifikasi Wajib Diikuti Seluruh Parpol

Selasa, 24 Oktober 2017 - 22:22 WIB
Kuasa Hukum Perindo: Verifikasi Wajib Diikuti Seluruh Parpol
Kuasa Hukum Perindo: Verifikasi Wajib Diikuti Seluruh Parpol
A A A
JAKARTA - Pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) adalah sebuah kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Sehingga seharusnya setiap parpol yang mendaftar sudah semestinya diverifikasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Christophorus Taufik, Kuasa Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) di sidang lanjutan terkait uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kepesertaan pemilu itu harus serta-merta, artinya semua partai harus mendaftar. Sedangkan sekarang ini terkesan dibedakan kedudukannya, artinya dibedakan antara ada perbedaan kedudukan dan perbedaan syarat,” ujarnya di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Christ mempertanyakan perbedaan perlakuan antara parpol-parpol yang mengikuti Pemilu 2014 dan parpol baru. “Partai-partai 2014 itu harus mendaftar tidak? Ternyata dalam pelaksanaannya mereka harus mendaftar juga, kalau sudah mendaftar tetapi tidak melakukan verifikasi, terus untuk apa daftar?” jelasnya.

Partai Perindo mempersoalkan ketentuan dalam pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif. Sejumlah parpol baru diwajibkan mengikuti verifikasi yang dilaksanakan oleh KPU. Sementara untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.

Chris menuturkan bahwa untuk mengikuti Pemilu 2019, dalam Pasal 167 Ayat (4) huruf c, menetapkan bahwa tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol merupakan satu kesatuan yang saling bertautan dan tidak terpisahkan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Sehingga, apabila suatu parpol mengajukan pendaftaran kepada KPU, maka parpol bersangkutan wajib mengikuti verifikasi. “Jadi artinya pendaftaran dan verifikasi itu satu kesatuan, tidak bisa dibedakan, nah, kalau diadakan pembedaan itulah yang kita permasalahkan, menurut kita itu diskriminasi,” tuturnya.

Maka, lanjut Chris, jika berkaca pada Pasal 176 (terkait pendaftaran), Pasal 178 (tentang verifikasi), dan Pasal 179 (terkait penetapan parpol sebagai peserta pemilu), maka semestinya belum ada satupun parpol yang bisa dinyatakan lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Kalau kita lihat yang didaftarkan oleh mereka (parpol lama) itukan pengurus sekarang, bukan pengurus 2014, masa pengurus sekarang tidak diverifikasi faktual? Belum lagi terkait kepengurusan provinsi, kepengurusan kabupaten/kota, belum lagi soal keterwakilan perempuan dan 1.000 anggota itu pasti sudah berubah situasinya?” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5363 seconds (0.1#10.140)