Cegah Penyebaran Corona, Pemerintah Tegaskan ASN Dilarang Mudik
Kamis, 30 April 2020 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Bambang menjelaskan pejabat yang berwenang untuk memberikan izin yakni dari PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Kalau di Pemerintah Pusat dijabat oleh Menteri oleh Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi.
"Kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama ya kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," ucapnya.
Bambang menegaskan, untuk kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. "Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini. Karena apa? Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang (UU) ASN sendiri, Pasal 10 bahwa fungsi dari ASN adalah pelaksana kebijakan publik," ungkapnya.
"Yang kedua pelayanan publik. Dan yang ketiga adalah perekat persatuan bangsa. Dalam konteks ini, maka Menpan melakukan kebijakan-kebijakan yang intinya adalah untuk kepentingan nasional yang lebih besar lagi," tambah Bambang.
"Kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau wali kota. Sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama ya kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah," ucapnya.
Bambang menegaskan, untuk kebijakan ini, ASN dalam posisi harus patuh. "Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini. Karena apa? Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang (UU) ASN sendiri, Pasal 10 bahwa fungsi dari ASN adalah pelaksana kebijakan publik," ungkapnya.
"Yang kedua pelayanan publik. Dan yang ketiga adalah perekat persatuan bangsa. Dalam konteks ini, maka Menpan melakukan kebijakan-kebijakan yang intinya adalah untuk kepentingan nasional yang lebih besar lagi," tambah Bambang.
(maf)
Lihat Juga :