Butuh Perppu Pilkada di Tengah Pandemi demi Antisipasi Rendahnya Partisipasi

Kamis, 06 Agustus 2020 - 17:49 WIB
loading...
Butuh Perppu Pilkada...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya tidak mengatur tentang penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 . Perppu hanya mengatur kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda dan melanjutkan tahapan pilkada di tengah kondisi kondisi tertentu, termasuk bencana nasional non-alam Covid-19.

Karena itu, Perludem mendorong Jokowi mengeluarkan perppu yang secara khusus mengatur protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada. "Harusnya diatur dengan perppu atau dengan mekanisme perubahan undang-undang," jelas Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi online bertajuk 'Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk', Kamis (6/8/2020).

(Baca: Jaksa Agung Awasi Politik Uang, Perludem: Harus Benar-benar Serius)

Menurut Fadli, perppu tersebut bisa mengatur berbagai aspek pilkada mulai kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur karena pilkada diselenggarakan di tengah ancaman virus corona. Semuanya hal karenanya harus diatur secara rinci termasuk teknis tahapannya. "Tapi Perppu Pilkada tidak mengatur itu. Akhirnya KPU yang mengatur melalui peraturan KPU," ujarnya.

Fadli mengaku khawatir jika tak ada perppu atau mekanisme perubahan undang-undang yang mengatur pilkada di tengah pandemi, ada pengaruh terhadap partisipasi pemilih. Fadli menilai tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada bukan saja hal fundamental dalam demokrasi, tapi juga menjadi beban berat bagi penyelenggara pemilu.

"Ada kondisi ekonomi yang sulit, ada kekhawatiran terhadap ancaman kesehatan dalam penularan Covid-19. Itu akan jadi salah satu tantangan untuk kemudian mendorong partisipasi pemilih dalam pilkada," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
DPRD Sepakat Hak Angket...
DPRD Sepakat Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Perludem: Jalan Keluar Penuhi Tuntutan Warga
DPP Perindo Gandeng...
DPP Perindo Gandeng Perludem Gelar FGD Bahas Tata Ulang Sistem Kepemiluan usai Putusan MK
NasDem Respons Putusan...
NasDem Respons Putusan MK 135: Melanggar Prinsip Kepastian Hukum
MK Putuskan Pemilu Nasional...
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
KPUD Jakarta Sambangi...
KPUD Jakarta Sambangi Rumah Rano Karno, Serahkan Undangan Penetapan Hasil Pilkada 2024
Rekomendasi
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Berita Terkini
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved