DJKI Berikan Penghargaan kepada 30 Penyewa di ITC Mangga Dua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua yang dinilai masih banyak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Oleh sebab itu, Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan berbagai upaya untuk memperbaikipersoalan tersebut.
DJKI memberikan sosialisasi KI dan apresiasi berupa penghargaan dalam bentuk piagam sertifikasi kepada 30 tenant atau penyewa di ITC Mangga Dua yang dinilai telah mematuhi hukum kekayaan intelektual.
“Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di ITC Mangga Dua dilakukan dengan melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan ke 126 penyewa atau penjual yang ada di ITC Mangga Dua,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty pada Senin, (13/11/2023).
“Hasilnya, masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan mereknya sendiri. Ini artinya pemilik tersebut menjual barang atau produk dengan identitas sendiri tanpa menggunakan identitas barang dari luar negeri,” ucap Baby.
DJKI telah melakukan beberapa kali pemberian edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa di ITC Mangga Dua melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI). Oleh sebab itu, DJKI memberikan apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya untuk dapat memproduksi dan menjual dengan merek sendiri.
“Hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan, karena seperti yang kita ketahui ITC Mangga Dua sudah lama berjalan, maka kami secara perlahan-lahan memberikan edukasi pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum betapa pentingnya menggunakan produk lokal identitas sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya kewajiban DJKI semata, tetapi DJKI tetap terus berusaha dan berjuang memberikan edukasi kepada para penyewa dan menghindari permasalahan hukum. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar kekayaan intelektual.
“Mari kita mulai dari diri sendiri untuk membeli, menggunakan, dan memakai produk yang berasal dari negara sendiri. Hilangkan kebiasaan serta budaya yang kurang baik seperti bergaya perlente tetapi menggunakan barang palsu,”ujarnya.
Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam rangka meminimalisir peredaran produk-produk barang yang ada di pasaran. Hal tersebut juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah hadir di kalangan masyarakat untuk memutus mata rantai penjualan-penjualan yang melanggar KI pada pusat perbelanjaan.
“Program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa di pusat-pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, merupakan salah satu mata rantai maraknya penyebaran penjualan barang yang diduga melanggar KI,” kata Baby.
“Kondisi penjualan barang maupun jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian kepada produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal,” ucapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain dalam Rezim Undang-Undang KI, di antaranya Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLST, dan RD.
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ini juga sejalan dan seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomianpelaku UMKM lokal.
Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Program ini juga termasuk salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.
DJKI memberikan sosialisasi KI dan apresiasi berupa penghargaan dalam bentuk piagam sertifikasi kepada 30 tenant atau penyewa di ITC Mangga Dua yang dinilai telah mematuhi hukum kekayaan intelektual.
“Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di ITC Mangga Dua dilakukan dengan melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan ke 126 penyewa atau penjual yang ada di ITC Mangga Dua,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty pada Senin, (13/11/2023).
“Hasilnya, masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan mereknya sendiri. Ini artinya pemilik tersebut menjual barang atau produk dengan identitas sendiri tanpa menggunakan identitas barang dari luar negeri,” ucap Baby.
DJKI telah melakukan beberapa kali pemberian edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa di ITC Mangga Dua melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI). Oleh sebab itu, DJKI memberikan apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya untuk dapat memproduksi dan menjual dengan merek sendiri.
“Hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan, karena seperti yang kita ketahui ITC Mangga Dua sudah lama berjalan, maka kami secara perlahan-lahan memberikan edukasi pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum betapa pentingnya menggunakan produk lokal identitas sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini bukan hanya kewajiban DJKI semata, tetapi DJKI tetap terus berusaha dan berjuang memberikan edukasi kepada para penyewa dan menghindari permasalahan hukum. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar kekayaan intelektual.
“Mari kita mulai dari diri sendiri untuk membeli, menggunakan, dan memakai produk yang berasal dari negara sendiri. Hilangkan kebiasaan serta budaya yang kurang baik seperti bergaya perlente tetapi menggunakan barang palsu,”ujarnya.
Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam rangka meminimalisir peredaran produk-produk barang yang ada di pasaran. Hal tersebut juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah hadir di kalangan masyarakat untuk memutus mata rantai penjualan-penjualan yang melanggar KI pada pusat perbelanjaan.
“Program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa di pusat-pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, merupakan salah satu mata rantai maraknya penyebaran penjualan barang yang diduga melanggar KI,” kata Baby.
“Kondisi penjualan barang maupun jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian kepada produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal,” ucapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain dalam Rezim Undang-Undang KI, di antaranya Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLST, dan RD.
Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ini juga sejalan dan seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomianpelaku UMKM lokal.
Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Program ini juga termasuk salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.
(dsa)