DJKI Berikan Penghargaan kepada 30 Penyewa di ITC Mangga Dua

Selasa, 14 November 2023 - 11:30 WIB
loading...
DJKI Berikan Penghargaan...
DJKI beri edukasi dan apresiasi berupa penghargaan piagam sertifikasi kepada 30 tenant atau penyewa di ITC Mangga Dua yang telah mematuhi hukum kekayaan intelektual. (Foto: dok DJKI)
A A A
JAKARTA - Indonesia disoroti karena stigma tentang Pasar Mangga Dua yang dinilai masih banyak memperjualbelikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Oleh sebab itu, Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan berbagai upaya untuk memperbaikipersoalan tersebut.

DJKI memberikan sosialisasi KI dan apresiasi berupa penghargaan dalam bentuk piagam sertifikasi kepada 30 tenant atau penyewa di ITC Mangga Dua yang dinilai telah mematuhi hukum kekayaan intelektual.

“Pelaksanaan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di ITC Mangga Dua dilakukan dengan melakukan pencegahan secara langsung berupa survei dan pengamatan ke 126 penyewa atau penjual yang ada di ITC Mangga Dua,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Baby Mariaty pada Senin, (13/11/2023).

“Hasilnya, masih ditemukan penyewa yang memproduksi, menjual, dan menggunakan mereknya sendiri. Ini artinya pemilik tersebut menjual barang atau produk dengan identitas sendiri tanpa menggunakan identitas barang dari luar negeri,” ucap Baby.

DJKI telah melakukan beberapa kali pemberian edukasi dan pencegahan secara langsung kepada para penyewa di ITC Mangga Dua melalui manajemen dan asosiasi pedagang ITC Mangga Dua (PPRI). Oleh sebab itu, DJKI memberikan apresiasi penghargaan sertifikasi kepada para penyewa sebagai percontohan serta motivasi bagi penyewa lainnya untuk dapat memproduksi dan menjual dengan merek sendiri.

“Hal ini bukanlah pekerjaan yang ringan, karena seperti yang kita ketahui ITC Mangga Dua sudah lama berjalan, maka kami secara perlahan-lahan memberikan edukasi pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum betapa pentingnya menggunakan produk lokal identitas sendiri,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini bukan hanya kewajiban DJKI semata, tetapi DJKI tetap terus berusaha dan berjuang memberikan edukasi kepada para penyewa dan menghindari permasalahan hukum. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sadar kekayaan intelektual.

“Mari kita mulai dari diri sendiri untuk membeli, menggunakan, dan memakai produk yang berasal dari negara sendiri. Hilangkan kebiasaan serta budaya yang kurang baik seperti bergaya perlente tetapi menggunakan barang palsu,”ujarnya.

Selain itu, DJKI juga bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam rangka meminimalisir peredaran produk-produk barang yang ada di pasaran. Hal tersebut juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah hadir di kalangan masyarakat untuk memutus mata rantai penjualan-penjualan yang melanggar KI pada pusat perbelanjaan.

“Program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa di pusat-pusat perbelanjaan, baik tradisional maupun modern, merupakan salah satu mata rantai maraknya penyebaran penjualan barang yang diduga melanggar KI,” kata Baby.

“Kondisi penjualan barang maupun jasa yang diduga melanggar undang-undang KI sudah lama terjadi di pusat perbelanjaan Indonesia. Hal ini dikarenakan kurangnya perhatian kepada produk barang maupun jasa yang dihasilkan oleh masyarakat lokal,” ucapnya.

Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya melakukan pencegahan, pelindungan, dan penegakan hukum bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh pihak lain dalam Rezim Undang-Undang KI, di antaranya Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Paten, DTLST, dan RD.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan ini juga sejalan dan seiring dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk mencintai produk-produk lokal supaya bisa mendongkrak perekonomianpelaku UMKM lokal.

Seperti yang diketahui, saat ini Indonesia masih berada dalam daftar negara dengan status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) melalui Special 301 Report tahun 2023. Program ini juga termasuk salah satu upaya membebaskan Indonesia dari status PWL.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Menteri Hukum Minta...
Menteri Hukum Minta Kodefikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM
Galang Dukungan Inisiasi...
Galang Dukungan Inisiasi Indonesia tentang Royalti, Menkum Supratman Bertemu Perwakilan China
Menkum Supratman Kenalkan...
Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta sebagai Inisiatif Multisektor Royalti Musik dan Publisher di BRICS
Bertemu Dirjen WIPO,...
Bertemu Dirjen WIPO, Menkum Supratman Inisiasi Protokol Jakarta untuk Transparansi Royalti Platform Global
Titik Cerah Perjuangan...
Titik Cerah Perjuangan Hak atas Merek Arc’teryx di Indonesia
Layanan Merek Indonesia:...
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
DJKI Perkenalkan Layanan...
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual melalui Video Call
Rekomendasi
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Asal-usul Puasa Asyura...
Asal-usul Puasa Asyura dan Tasua, Benarkah Berasal dari Tradisi Yahudi?
Badan Intelijen AS Peringatkan...
Badan Intelijen AS Peringatkan Israel Bisa Sabotase Kesepakatan Perdamaian AS-Iran
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved