Pemerintah Terbuka untuk Revisi Perppu Ormas

Sabtu, 21 Oktober 2017 - 11:47 WIB
Pemerintah Terbuka untuk Revisi Perppu Ormas
Pemerintah Terbuka untuk Revisi Perppu Ormas
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terbuka dalam menanggapi keinginan sejumlah fraksi untuk merevisi Perppu Ormas, setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Udah, jadi kita sudah sepakati tadi (ditunda) nanti kan sama pak Mendagri dengan seluruh poksi-poksi. Diminta waktu untuk lobi kembali karsna ada beberapa catatan-catatan temen-temen fraksi," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai raker di Gedung DPR, kemarin.

Yasonna mengakui, pihak pemerintah sudah melihat sejumlah catatan dari fraksi yang telah mendapatkan masukan dari ormas yang diundang ke Komisi II. Seperti misalnya, pemberatan hukuman yang tidak hanya menyasar pengurus ormas tapi juga anggota, soal peradilan dan lainnya.

"Itu bisa kita bicarakan nanti. Jadi dalam waktu beberapa hari ini, supaya musyawarah mufakat. Kita kan lebih enak musyawarah mufakat daripada voting," ujarnya.

Menurut Yasonna, usulan itu memungkinkan untuk diubah setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU. Karena, Perppu hanya bisa ditolak atau diterima, tapi bisa ditambahkan catatan untuk dilakukan perubahan dalam keputusan yang disepakati bersama.

"Jadi, perppu kan engga bisa satu koma engga bisa, tolak atau terima. Tapi ada dulu semacam nota-nota catatan yg disepakati bersama. Itu yang perlu. Saya kira oke, pemerintha oke. Tapi satu catatan, sepanjang mengenai ideologi negara dan keutuhan negara itu semua final, engga ada urusan," tegasnya.

Karena itu lanjutnya, terkait dengan usulan revisi ini, antara fraksi-fraksi dan pemerintah bisa duduk bersama dalam forum lobi guna membicarakan waktu dan poin-poin revisi.

Yasonna juga mengakui sejumlah poin dalam Perppu Ormas perlu diperbaiki seperti masalah teknis waktu peringatan ke pembubaran yang hanya 7 hari, hukuman pidana dan juga peradilan. "Iya dong, nanti akan di-followup. Yang pasti tetap paripurna tanggal 24," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5807 seconds (0.1#10.140)