Kasus Korupsi di Kementan, KPK Panggil 2 Stafsus dan Keponakan Syahrul Yasin Limpo

Senin, 13 November 2023 - 16:22 WIB
loading...
Kasus Korupsi di Kementan,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hari ini (13/11) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Wahyudi dan Rio Nugraha (Stafsus Mentan SYL)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/11/2023).



Selain Stafsus SYL, KPK juga memanggil keponakan SYL yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa. Sama seperti Wahyudi dan Rio Nugraha, Andi Tenri akan dimintai kesaksiannya terkait kasus korupsi yang menyeret politikus Partai Nasdem tersebut.

Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik lembaga antirasuah terhadap ketiganya.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka selain SYL. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Sejalan dengan kasus ini, lembaga antirasuah juga mengajukan pencegahan tiga orang advokat bepergian ke luar negeri. Meski tidak menyebutkan secara detail identitas mereka, Kepala Bagian Pemberitaan KPK memberikan kisi-kisi siapa advokat yang dimaksud.

"Yang pernah dipanggil dan diperiksa," kata Ali kepada wartawan, Selasa (8/11/2023).

Sementara itu, berdasarkan penelusuran MNC Portal, advokat yang pernah dipanggil tim penyidik terkait kasus tersebut adalah Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Kemudian satu advokat atas nama Donal Fariz.

Ketiganya, pernah dipanggil tim penyidik lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2023 lalu. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri pihak yang diduga terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Kali ini, pihak yang dilarang bepergian ke luar negeri sebanyak tiga orang.



"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

"Pihak dimaksud adalah advokat," tutupya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)