LPPOM MUI: Produk Bersertifikat Halal Tetap Halal Dikonsumsi
Minggu, 12 November 2023 - 20:30 WIB
loading...
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menyatakan fatwa MUI tidak mengharamkan produk tapi perbuatan mendukung Israel. FOTO/DOK.MUI
A
A
A
JAKARTA - Produk makanan dan minuman yang sudah ber sertifikat halal tetap halal tidak haram untuk dikonsumsi. Perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyikapi pemberitaan fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Dia menyatakan, yang diharamkan MUI bukan produknya atau zatnya. "Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.
Menurut Miftahul, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. "Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," katanya.
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati menyikapi pemberitaan fatwa MUI terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina yang menyatakan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," ujarnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. Dia menyatakan, yang diharamkan MUI bukan produknya atau zatnya. "Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.
Menurut Miftahul, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. "Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," katanya.
Lihat Juga :