Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101

Kamis, 19 Oktober 2017 - 20:44 WIB
Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101
Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101
A A A
JAKARTA - Marsekal Muda (Marsda) Supriyanto Basuki menjelaskan pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101 sudah sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) TNI Angkatan Udara 2015-2019.

Supriyanto yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara memiliki bukti kuat mengenai prosedur hukum.

‎Bahkan, kata dia, kalangan DPR dan pemerintah telah menyetujui anggaran negara yang mencakup helikopter AW 101 VVIP untuk Angkatan Udara.

“Setelah Presiden Jokowi menolak rencana tersebut pada Desember 2015 karena biayanya tinggi, akhirnya Kementerian Keuangan (Menkeu) menangguhkan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan helikopter tersebut,” ujar Supriyanto saat berdiskusi dengan Redaksi Koran SINDO di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia pemblokiran dari pihak Menkeu kemudian dibuka lagi pada Juni 2016 setelah Angkatan Udara mengubah kontrak pembelian yang awalnya membeli Heli AW 101 VVIP untuk keperluan Presiden menjadi pesawat angkut.

"Proses pengadaan juga tidak ada masalah, semua setuju dan terus berlanjut," ungkapnya.
Marsda Supriyanto Beberkan Soal Pembelian Helikopter AW 101


Supriyanto membantah jika pembelian helikopter tersebut kemahalan dan diduga ada mark up. ‎Tudingan ada nilai mark up sebesar Rp220 miliar, kata dia, tidak berdasarkan fakta.

Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum melakukan audit pembelian pesawat tersebut. "Tuduhan korupsi berarti ada kerugian negara. POM TNI sendiri belum menemukan fakta tersebut termasuk BPK. Menurut saya ini sangat lemah," tuturnya.

Sekadar informasi, Supriyanto adalah orang kelima yang ditetapkan tersangka oleh Puspom TNI. Sebelumnya, Puspom telah menetapkan empat orang lainnya adalah Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas dan Pembantu Letnan Dua SS. Sementara dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Irfan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan komitmen dengan pihak Agusta Westland dan menggelembungkan harga helikopter.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0753 seconds (0.1#10.140)