Komisi Kejaksaan Ingatkan RUU PKS Harus Utamakan Pemulihan Korban
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Menilik beberapa undang-undang seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), UU Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia menilai masih terjadi disharmoni karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuh dia.
(Baca: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endarwati mengungkapkan bahwa norma dalam KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual pun masih kabur dan kosong. Namun, dalam RUU PKS terdapat enam elemen kunci terkait hukum pidana formil dan materiil atau substansinya terkait kekerasan seksual sehingga menjadikan ruang lingkupnya ke dalam hukum pidana khusus.
“Elemen kunci tersebut yakni pencegahan kekerasan seksual, definisi kekerasan seksual dan 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual, hukum acara pidana, pidana dan ancaman pidana, pemulihan, serta pemantauan. Selain itu, RUU PKS tidak mengabaikan aturan yang bersifat generalis pada KUHP,” tutur Lucky.
“Kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuh dia.
(Baca: Komisi Kejaksaan Panggil Jaksa yang Diduga Bertemu Djoko Tjandra)
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endarwati mengungkapkan bahwa norma dalam KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual pun masih kabur dan kosong. Namun, dalam RUU PKS terdapat enam elemen kunci terkait hukum pidana formil dan materiil atau substansinya terkait kekerasan seksual sehingga menjadikan ruang lingkupnya ke dalam hukum pidana khusus.
“Elemen kunci tersebut yakni pencegahan kekerasan seksual, definisi kekerasan seksual dan 9 (sembilan) jenis kekerasan seksual, hukum acara pidana, pidana dan ancaman pidana, pemulihan, serta pemantauan. Selain itu, RUU PKS tidak mengabaikan aturan yang bersifat generalis pada KUHP,” tutur Lucky.
(muh)
Lihat Juga :