Pekan Depan KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024
Jum'at, 10 November 2023 - 20:16 WIB
loading...
Ketua KPU, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan nama capres dan cawapres pada Senin 13 November 2023. Saat ini KPU masih melakukan verifikasi terhadap berkas tiga pasangan capres cawapres.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum penetapan nama pihaknya lebih dulu akan menggelar sidang pleno secara tertutup. Setelah selesai barulah KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan nama pasangan calon.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ucap Hasyim, Jum'at (10/11/2023).
"Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024," sambungnya.
Baca juga: Pilpres 2024, KPU Undang Capres-Cawapres untuk Pengundian Nomor
Dia mengatakan, dalam rapat pleno itu, soal syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Capres Cawapres, KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU.
"Kalau itu kan tetap UU pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," katanya.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum penetapan nama pihaknya lebih dulu akan menggelar sidang pleno secara tertutup. Setelah selesai barulah KPU akan menggelar konferensi pers mengumumkan nama pasangan calon.
"Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya," ucap Hasyim, Jum'at (10/11/2023).
"Nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers insya Allah nanti hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres cawapres peserta Pemilu 2024," sambungnya.
Baca juga: Pilpres 2024, KPU Undang Capres-Cawapres untuk Pengundian Nomor
Dia mengatakan, dalam rapat pleno itu, soal syarat atau dokumen yang harus dipenuhi oleh pasangan calon Capres Cawapres, KPU menggunakan UU pemilu yang telah dimasukan ke dalam Peraturan KPU.
"Kalau itu kan tetap UU pemilu yang normanya sudah diubah oleh putusan MK. Dan konsekuensinya juga peraturan KPU yang telah dilakukan penyesuaian norma dalam keputusan MK Nomor 90 tersebut," katanya.
Lihat Juga :