KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Gratifikasi di Kemenkumham
Jum'at, 10 November 2023 - 15:06 WIB
loading...
KPK menggandeng PPATK untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi ke Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy . Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran uang dugaan gratifikasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Dari koordinasi tersebut, Ali menyebut telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut. "Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sebagai tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (10/11/2023).
Dari koordinasi tersebut, Ali menyebut telah menerima banyak data terkait kasus yang dimaksud. Untuk itu, KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait data tersebut. "Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," ujar Ali.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :