KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK
Rabu, 08 November 2023 - 18:11 WIB
loading...
KPK mengaku sudah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyampaikan hal tersebut di kala kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah naik ke penyidikan di KPK.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy.
Baca juga: KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham melalui koordinasi dengan PPATK jika memang diperlukan.
"Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy.
Baca juga: KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wamenkumham
"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham melalui koordinasi dengan PPATK jika memang diperlukan.
"Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali.
Lihat Juga :