KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK

Rabu, 08 November 2023 - 18:11 WIB
loading...
KPK Sudah Kantongi Data...
KPK mengaku sudah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyampaikan hal tersebut di kala kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah naik ke penyidikan di KPK.

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy.


"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham melalui koordinasi dengan PPATK jika memang diperlukan.

"Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali.

Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.

"Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.

"Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.



"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 6 November 2023.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Rekomendasi
4 Film Inspiratif yang...
4 Film Inspiratif yang Wajib Ditonton untuk Memperingati Hari Kartini
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
Puncak Peringatan Hari...
Puncak Peringatan Hari Kartini, Kongres Perempuan Dunia Bakal Digelar di Rembang
Berita Terkini
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
13 menit yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
18 menit yang lalu
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
43 menit yang lalu
9 Produk Pangan Ini...
9 Produk Pangan Ini Mengandung Unsur Babi, 7 Sudah Kantongi Sertifikat Halal
1 jam yang lalu
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
1 jam yang lalu
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
1 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved