Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun
Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.
Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres
"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.
Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.
Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres
"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.
Lihat Juga :