Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun
Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
(abd)
Lihat Juga :