Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun

Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
loading...
Gibran Daftar sebagai...
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen memberikan keterangan kepada media usai mengajukan gugatan kepada KPU di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) digugat Rp1 triliun lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Padahal waktu Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.

KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).

Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.



"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.

Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres

"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.

Sebelumnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
Wamen Juri Ardiantoro...
Wamen Juri Ardiantoro Bela Gibran soal Monolog: Pekerjaan Wapres Bicara, Masa Dilarang
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
3 Kerabat Jenderal Try...
3 Kerabat Jenderal Try Sutrisno yang Punya Karier Cemerlang di Militer, Salah Satunya Mantan KSAD
Presiden Prabowo Pelajari...
Presiden Prabowo Pelajari 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Rekomendasi
Berbeda dengan Gubernur...
Berbeda dengan Gubernur Jabar, Pemkab Bandung Tak Larang Sekolah Gelar Wisuda
Panglima Israel Membangkang,...
Panglima Israel Membangkang, Tolak Perintah Netanyahu Serang Gaza Besar-besaran
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau ke 6.831 saat Ada 346 Saham Menanjak Naik
Berita Terkini
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Prabowo: Bill Gates...
Prabowo: Bill Gates ke Indonesia 7 Mei Beri Penghargaan Program MBG
Hasan Nasbi Ikut Sidang...
Hasan Nasbi Ikut Sidang Kabinet meski Sudah Mundur dari Kepala PCO
Prabowo Heran Ijazah...
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Prabowo: Saya Dibilang...
Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi
Prabowo dan Presiden...
Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved