Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun
Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
loading...
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen memberikan keterangan kepada media usai mengajukan gugatan kepada KPU di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) digugat Rp1 triliun lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Padahal waktu Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.
KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.
"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).
Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.
"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Lihat Juga :