Gibran Daftar sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp1 Triliun

Jum'at, 10 November 2023 - 14:43 WIB
loading...
Gibran Daftar sebagai...
Kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M Zen memberikan keterangan kepada media usai mengajukan gugatan kepada KPU di ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). FOTO/MPI/DANANDAYA ARYA PUTRA
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) digugat Rp1 triliun lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Padahal waktu Gibran mendaftar, Peraturan KPU tentang syarat usia capres-cawapres belum berubah, masih minimal 40 tahun.

KPU digugat oleh tiga aktivis pro demokrasi yaitu, Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen, Jumat (10/11/2023).

Penggugat merasa pendaftaran Gibran sebagai cawapres menyebabkan kerugian materil Rp10 juta dan Immateril Rp1 triliun.



"Kita juga minta diletakkan sita, kenapa? karena ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada backgroundnya sebesar Rp1 triliun," kata Patra M Zen di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Patra menjelaskan, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU tetap menerima pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal Peraturan KPU saat itu syarat minimal usia capres-cawapres yakni 40 tahun. Hal tersebut dianggap para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober. Pertanyaannya kapan direvisi Peraturan KPU Nomor 19, jadi pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," ucap Patra.

Menurut Patra, mantan Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman turut dilaporkan dalam gugatan ini. Sebab dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar secara jelas memiliki hubungan darah dengan Gibran yang seharusnya tidak ikut dalam memutuskan perkara tersebut.

Baca juga: Survei Charta Politika: Banyak Publik Tahu Putusan MK untuk Memudahkan Gibran Jadi Cawapres

"Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau (Anwar Usman) tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK. maka kita ajukan gugatan melawan hukum kepada Bapak Anwar Usman di pengadilan negeri," katanya.

Sebelumnya, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).

Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi capres dan cawapres.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
LHKPN Terbaru, Harta...
LHKPN Terbaru, Harta Kekayaan Wapres Gibran Rp27,9 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved