Kejagung Dalami Pemberian Uang Rp40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Jum'at, 03 November 2023 - 14:57 WIB
loading...
Kejagung Dalami Pemberian...
Kejagung bakal mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau untuk memengaruhi proses audit BPK. Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, uang tersebut diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).



"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR," katanya.

Sebagai informasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)