Miliki Teknologi Face Recognition, Data Dukcapil Bisa untuk Kejar Buronan
Kamis, 06 Agustus 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Tak Hanya itu, verifikasi lain bisa menggunakan teknologi face recognition atau pemindai wajah. Butuh waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah penduduk Indonesia di dalam database Dukcapil.
Dia pun meminta agar data buronan bisa masuk dalam sistem. “Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," jelasnya.
Kemendagri dan Kejagung pun sudah memperpanjang MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaat data kependudukan ini. Kerja sama ini diperpanjang setelah tiga tahun berjalan. "MoU dan PKS ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," tandas Zudan.
Dia pun meminta agar data buronan bisa masuk dalam sistem. “Nanti kalau ada data buron, DPO bisa dikirim ke Dukcapil. Dengan masuknya data DPO atau buron ke sistem data base, maka akan muncul alert sistem tentang status hukum penduduk yang bersangkutan. Dengan data terintegrasi, maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO tersebut," jelasnya.
Kemendagri dan Kejagung pun sudah memperpanjang MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaat data kependudukan ini. Kerja sama ini diperpanjang setelah tiga tahun berjalan. "MoU dan PKS ini dibuat Ditjen Dukcapil demi membantu sepenuhnya Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," tandas Zudan.
(nbs)
Lihat Juga :