Mahfud MD: Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan
Kamis, 09 November 2023 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam lembaga legislatif, terdapat banyak kasus korupsi terkait pembuatan undang-undang di mana terjadi kolusi antara anggota legislatif dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyisipkan pasal-pasal tertentu, bahkan menghapus pasal-pasal lain, jika diperlukan, agar masuk dalam undang-undang," tutur Mahfud.
Perubahan peraturan yang terjadi secara terus-menerus, menurutnya, menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Sementara di tingkat bawah, sebagian masyarakat masih mengalami kasus perampasan tanah atau perubahan kepemilikan sertifikat tanah secara tidak adil.
"Dalam mengatasi permasalahan di lapisan elite, diperlukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar investor merasa nyaman dan dunia usaha tidak terganggu dengan kebijakan yang sering berubah, membingungkan, dan tidak konsisten," tambahnya.
Tanggapan Mahfud MD Soal Putusan MKMK
Ketika ditanyakan pada kesempatan yang sama mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan soal Anwar Usman, Mahfud menyatakan bahwa secara hukum Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," ujar Mahfud.
Dia menegaskan bahwa menurut peraturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK. Menurutnya, sanksi yang dikenakan pada Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dari sudut pandang moral, itu menjadi masalah pribadi bagi Anwar Usman. Dia memiliki hak untuk mempertahankan diri dan mencari argumen yang mendukung. Namun, keputusan dari Majelis Kehormatan MK telah diputuskan, sudah menjadi keputusan final, dan prosesnya sedang berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar untuk mundur," katanya.
Perubahan peraturan yang terjadi secara terus-menerus, menurutnya, menjadi kendala bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Sementara di tingkat bawah, sebagian masyarakat masih mengalami kasus perampasan tanah atau perubahan kepemilikan sertifikat tanah secara tidak adil.
"Dalam mengatasi permasalahan di lapisan elite, diperlukan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu agar investor merasa nyaman dan dunia usaha tidak terganggu dengan kebijakan yang sering berubah, membingungkan, dan tidak konsisten," tambahnya.
Tanggapan Mahfud MD Soal Putusan MKMK
Ketika ditanyakan pada kesempatan yang sama mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan soal Anwar Usman, Mahfud menyatakan bahwa secara hukum Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," ujar Mahfud.
Dia menegaskan bahwa menurut peraturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah diberhentikan dari jabatan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK. Menurutnya, sanksi yang dikenakan pada Anwar Usman karena dinyatakan melanggar kode etik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Dari sudut pandang moral, itu menjadi masalah pribadi bagi Anwar Usman. Dia memiliki hak untuk mempertahankan diri dan mencari argumen yang mendukung. Namun, keputusan dari Majelis Kehormatan MK telah diputuskan, sudah menjadi keputusan final, dan prosesnya sedang berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar untuk mundur," katanya.
Lihat Juga :