Mahfud MD: Hukum di Indonesia Alat Membangun Harmoni, Bukan untuk Bermusuhan
Kamis, 09 November 2023 - 23:16 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud MD juga menyarankan agar Anwar Usman yang merasa terfitnah untuk menyampaikan responsnya kepada MKMK yang telah menetapkan sanksi kode etik terhadapnya.
"Dia bisa langsung menyampaikan kepada pihak yang menjatuhkan keputusan (jika merasa difitnah)," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah, terutama dalam penanganan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada hari Selasa (7/11/2023), MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas kepemimpinannya dan disengaja membuka peluang bagi campur tangan pihak eksternal dalam proses pengambilan keputusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Serap Aspirasi Anak Muda, TPN Ganjar-Mahfud Rilis Aplikasi Oke Mas Ganjar
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Dia bisa langsung menyampaikan kepada pihak yang menjatuhkan keputusan (jika merasa difitnah)," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Anwar Usman merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggapnya sebagai fitnah, terutama dalam penanganan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada hari Selasa (7/11/2023), MKMK menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak optimal dalam menjalankan tugas kepemimpinannya dan disengaja membuka peluang bagi campur tangan pihak eksternal dalam proses pengambilan keputusan kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan bersalah dalam melanggar kode etik dan perilaku yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Baca juga: Serap Aspirasi Anak Muda, TPN Ganjar-Mahfud Rilis Aplikasi Oke Mas Ganjar
"Memberlakukan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap hakim yang bersangkutan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
(kri)
Lihat Juga :