Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan 2 Ahli Jelaskan soal Penetapan Tersangka

Kamis, 09 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
A A A
"Harus diperiksa, tetapi tidak harus di tingkat penyidikan. Bisa di penyelidikan. Sepanjang bukti permulaan dipenuhi dan sudah pernah diperiksa, maka sudah memenuhi ketentuan dalam putusan MK," sambungnya kemudian.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, ada perbedaan kewenangan antara penyelidik yang mengacu pada KUHAP dan penyelidik KPK yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. Penyelidik KPK memiliki kekhususan untuk menemukan bukti permulaan.

Menurut Pasal 44 Ayat 1 UU KPK, jika penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyelidik wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut. Sidang praperadilan SYL akan berlanjut Jumat (10/11/2023) dengan agenda penyerahan kesimpulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved