Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan 2 Ahli Jelaskan soal Penetapan Tersangka
Kamis, 09 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
KPK menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto/Rifqi Herjoko
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.
Dua ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli di bidang hukum acara pidana M Arif Setiawan dan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein. Di sisi lain, tim kuasa hukum SYL juga menghadirkan dua ahli.
Ahli hukum acara pidana, M Arif Setiawan menjelaskan, keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Penetapan itu dinilai sah jika terdapat dua bukti permulaan, calon tersangka telah diperiksa dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.
"Selama penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan sprindik, maka di situ penetapan tersangkanya sah," ujar Arif Setiawan.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan
Dua ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli di bidang hukum acara pidana M Arif Setiawan dan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein. Di sisi lain, tim kuasa hukum SYL juga menghadirkan dua ahli.
Ahli hukum acara pidana, M Arif Setiawan menjelaskan, keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Penetapan itu dinilai sah jika terdapat dua bukti permulaan, calon tersangka telah diperiksa dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.
"Selama penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan sprindik, maka di situ penetapan tersangkanya sah," ujar Arif Setiawan.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan
Lihat Juga :