Sidang Praperadilan SYL, KPK Hadirkan 2 Ahli Jelaskan soal Penetapan Tersangka

Kamis, 09 November 2023 - 19:20 WIB
loading...
Sidang Praperadilan...
KPK menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Foto/Rifqi Herjoko
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang ahli dalam sidang lanjutan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Dua ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli di bidang hukum acara pidana M Arif Setiawan dan ahli di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yunus Husein. Di sisi lain, tim kuasa hukum SYL juga menghadirkan dua ahli.

Ahli hukum acara pidana, M Arif Setiawan menjelaskan, keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Penetapan itu dinilai sah jika terdapat dua bukti permulaan, calon tersangka telah diperiksa dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah dikeluarkan.

"Selama penetapan tersangka dilakukan setelah dikeluarkan sprindik, maka di situ penetapan tersangkanya sah," ujar Arif Setiawan.

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara SYL Sampaikan Sejumlah Gugatan

"Harus diperiksa, tetapi tidak harus di tingkat penyidikan. Bisa di penyelidikan. Sepanjang bukti permulaan dipenuhi dan sudah pernah diperiksa, maka sudah memenuhi ketentuan dalam putusan MK," sambungnya kemudian.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan, ada perbedaan kewenangan antara penyelidik yang mengacu pada KUHAP dan penyelidik KPK yang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK. Penyelidik KPK memiliki kekhususan untuk menemukan bukti permulaan.

Menurut Pasal 44 Ayat 1 UU KPK, jika penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyelidik wajib melaporkan ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut. Sidang praperadilan SYL akan berlanjut Jumat (10/11/2023) dengan agenda penyerahan kesimpulan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Berita Terkini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved