Pemerintah Beri Insentif dan Santunan Tenaga Medis Covid-19, Ini Besarannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Corona (Covid-19).
Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. “Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas layanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Terawan menjelaskan, besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
“Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta,” jelas Terawan.( )
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
“Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19,” kata Terawan.
Terawan mengatakan, insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. “Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (30/4/2020).
Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas layanan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Terawan menjelaskan, besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
“Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta,” jelas Terawan.( )
Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal saat memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.
“Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19,” kata Terawan.
Terawan mengatakan, insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).