Pemerintah Beri Insentif dan Santunan Tenaga Medis Covid-19, Ini Besarannya
Kamis, 30 April 2020 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
4. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
5. Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
6. Puskesmas
7. Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
(dam)
Lihat Juga :