Korupsi BAKTI Kominfo, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Divonis 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Dennie di, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim.
Putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Galumbang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Dennie di, Kamis (9/11/2023).
Hakim juga menghukum terdakwa Galumbang dengan biaya denda senilai Rp500 juta. "Subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim.
Putusan ini lebih ringan sembilan tahun dari tuntutan Jaksa. Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut terdakwa Galumbang Menak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(cip)