Sekum Muhammadiyah Anggap Putusan MKMK Sudah Tepat
Kamis, 09 November 2023 - 17:08 WIB
loading...
Sekum PP MUhammadiyah Abdul Muti dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sudah tepat. Salah satu putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Ketua MK.
"Saya kira begini, putusan MKMK itu menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik tepat, meski ada dorongan publik agar paman Gibran itu diberhentikan dari hakim konstitusi.
Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif
"Tetapi menurut saya, tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota hakim konstitusi. Sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK itu," katanya.
"Saya kira begini, putusan MKMK itu menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik tepat, meski ada dorongan publik agar paman Gibran itu diberhentikan dari hakim konstitusi.
Baca juga: Jokowi Enggan Tanggapi Putusan MKMK: Itu Kewenangan Yudikatif
"Tetapi menurut saya, tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota hakim konstitusi. Sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK itu," katanya.
Lihat Juga :