Sekum Muhammadiyah Anggap Putusan MKMK Sudah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sudah tepat. Salah satu putusannya, MKMK memberhentikan Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan Ketua MK.
"Saya kira begini, putusan MKMK itu menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik tepat, meski ada dorongan publik agar paman Gibran itu diberhentikan dari hakim konstitusi.
"Tetapi menurut saya, tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota hakim konstitusi. Sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK itu," katanya.
Terlepas dari putusan MKMK, Abdul Mu'ti memandang MK perlu membangun citra, memperbaiki kinerja dan integritas para hakim konstitusinya. Tujuannya agar kepercayaan publik bisa lebih baik lagi terhadap MK.
"Kemudian MK kita harapkan menjadi mahkamah yang beberapa hal nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, maka bagaimana MK itu dapat perbaiki dirinya, meningkatkan kualitas kinerja dan integritas para anggotanya menjadi kunci MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
"Saya kira begini, putusan MKMK itu menurut saya sebuah keputusan yang sudah tepat, karena memang berdasarkan investigasi dan persidangan yang diselenggarakan sangat khusus," kata Abdul Mu'ti di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik tepat, meski ada dorongan publik agar paman Gibran itu diberhentikan dari hakim konstitusi.
"Tetapi menurut saya, tidak ada hal yang sifatnya pelanggaran hukum yang bersifat kriminal atau pelanggaran hukum yang di luar kode etik yang menjadi alasan untuk yang bersangkutan diberhentikan dari posisi sebagai anggota hakim konstitusi. Sehingga kami setuju dengan keputusan MKMK itu," katanya.
Terlepas dari putusan MKMK, Abdul Mu'ti memandang MK perlu membangun citra, memperbaiki kinerja dan integritas para hakim konstitusinya. Tujuannya agar kepercayaan publik bisa lebih baik lagi terhadap MK.
"Kemudian MK kita harapkan menjadi mahkamah yang beberapa hal nanti akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu. Karena itu, maka bagaimana MK itu dapat perbaiki dirinya, meningkatkan kualitas kinerja dan integritas para anggotanya menjadi kunci MK tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.
Untuk diketahui, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.
Berikut amar putusan MKMK:
1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;
3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;