GMNI Desak DPR Gunakan Hak Angket Dalami Intervensi Pihak Luar atas MK
Kamis, 09 November 2023 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
“Publik harus tahu siapa yang bisa mengintervensi lembaga negara sekelas MK yang bisa merusak independensinya yang melanggar Pasal 2 UU No 24 Tahun 2003. Jika ini dibiarkan maka bisa melahirkan civil disobedience atas tatanan hukum yang dibangun negara,” jelas Arjuna.
Arjuna berpendapat hak angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, bukan juga menjadikan MK sebagai objek angket namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar atas MK yang merusak marwah MK.
“DPR harus panggil MKMK untuk memaparkan hasil temuannya. Siapa pihak yang mengintervensi MK sehingga MK kehilangan independensinya. Padahal menurut Pasal 2 UU No 4 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Arjuna.
Hak angket DPR untuk menyelidiki lebih lanjut atas temuan MKMK sangat penting untuk mengurai benang kusut yang mencederai kemerdekaan dan membuat MK menjadi bahan olok-olok masyarakat akhir-akhir ini. Hak angket DPR menurut Arjuna untuk menyelematkan independensi MK dimana tidak boleh ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi lembaga peradilan yang seyogyanya kemerdekaan dan independensinya mesti dihormati.
“Hak angket untuk mengetahui siapa yang mengintervensi independensi MK. Dengan mendalami temuan MKMK, DPR bisa menyelematkan marwah dan independensi MK. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi independensi MK. Sehingga kehormatan lembaga peradilan kita dikangkangi begitu. Merusak tata negara kita,” pungkasnya.
Arjuna berpendapat hak angket DPR bukanlah untuk membatalkan putusan 90/PUU-XXI/2023, bukan juga menjadikan MK sebagai objek angket namun untuk memanggil MKMK agar memaparkan temuannya terkait adanya dugaan intervensi pihak luar atas MK yang merusak marwah MK.
“DPR harus panggil MKMK untuk memaparkan hasil temuannya. Siapa pihak yang mengintervensi MK sehingga MK kehilangan independensinya. Padahal menurut Pasal 2 UU No 4 tahun 2003, Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tutur Arjuna.
Hak angket DPR untuk menyelidiki lebih lanjut atas temuan MKMK sangat penting untuk mengurai benang kusut yang mencederai kemerdekaan dan membuat MK menjadi bahan olok-olok masyarakat akhir-akhir ini. Hak angket DPR menurut Arjuna untuk menyelematkan independensi MK dimana tidak boleh ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi lembaga peradilan yang seyogyanya kemerdekaan dan independensinya mesti dihormati.
“Hak angket untuk mengetahui siapa yang mengintervensi independensi MK. Dengan mendalami temuan MKMK, DPR bisa menyelematkan marwah dan independensi MK. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi independensi MK. Sehingga kehormatan lembaga peradilan kita dikangkangi begitu. Merusak tata negara kita,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :