Mahfud MD Harapkan TNI-Polri dan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Kamis, 09 November 2023 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa provinsi, seperti Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Banten, mencatatkan skor kerawanan netralitas aparatus negara yang signifikan. Hal ini menyoroti urgensi pentingnya netralitas aparatus negara dalam Pemilu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menekankan bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Menjaga netralitas aparatus negara memainkan peran penting dalam memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh aparatus negara, antara lain melarang pemasangan spanduk atau baliho calon peserta pemilu, serta larangan terlibat dalam kampanye dan aktivitas sosialisasi bakal calon peserta pemilu di media sosial dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Dengan mengedepankan netralitas aparatus negara, diharapkan bahwa proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan adil, menghindari pengaruh yang merugikan integritas dan demokrasi. Dengan demikian, pemenuhan aturan netralitas aparatus negara menjadi prasyarat penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis seperti yang diharapkan oleh Mahfud MD.
Menjaga netralitas aparatus negara memainkan peran penting dalam memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. Dalam konteks ini, Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh aparatus negara, antara lain melarang pemasangan spanduk atau baliho calon peserta pemilu, serta larangan terlibat dalam kampanye dan aktivitas sosialisasi bakal calon peserta pemilu di media sosial dan media lainnya yang dapat diakses oleh publik.
Dengan mengedepankan netralitas aparatus negara, diharapkan bahwa proses pemilu dapat berlangsung dengan transparan dan adil, menghindari pengaruh yang merugikan integritas dan demokrasi. Dengan demikian, pemenuhan aturan netralitas aparatus negara menjadi prasyarat penting untuk memastikan keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang demokratis seperti yang diharapkan oleh Mahfud MD.
(rca)
Lihat Juga :