Hari Ini Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi Bakti Kominfo
Kamis, 09 November 2023 - 09:40 WIB
loading...
Hari ini Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/Dok MPI/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Hal itu diakui oleh kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail.
"(Agenda sidang) putusan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
"(Agenda sidang) putusan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ajukan Banding
Lihat Juga :