Hari Ini Irwan Hermawan Cs Jalani Sidang Vonis Korupsi Bakti Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo . Hal itu diakui oleh kuasa hukum terdakwa Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail.
"(Agenda sidang) putusan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).
Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.
"(Agenda sidang) putusan," kata Maqdir Ismail kepada wartawan yang dikutip Kamis (9/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dalam pembacaan dakwaan, atas adanya dugaa korupsi tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp8 triliun.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU saat membacakan dakwaan pada Selasa (4/7/2023).
Terhadap ketiga terdakwa tersebut, JPU pun telah membacakan tuntutannya pada Senin (30/10/2023). Terhadap Irwan, JPU menuntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun kurungan badan. Terhadap Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Mukti Ali enam tahun.
(rca)