Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat

Senin, 09 Oktober 2017 - 19:33 WIB
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman Dinilai Lakukan Pelanggaran Berat
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman? Pemeriksaan internal terhadap Dirdik KPK ini ternyata telah rampung. Kehadiran Aris memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK DPR tanpa koordinasi pimpinan (KPK) dinilai sebagai pelanggaran berat.

"Pemeriksaan internal telah selesai. Dan ini (Aris Budiman) masuk pelanggaran berat, "ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan Senin (9/10/2017). Karena tergolong pelanggaran berat, selanjutnya hasil pemeriksaan akan dibawa ke Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

Namun sebelumnya, kata Basaria pimpinan KPK akan lebih dulu mengkaji hasil pemeriksaan internal. "Saat ini sedang berjalan di antara pimpinan, "jelasnya. Basaria menambahkan bahwa seluruh sanksi sepenuhnya kewenangan DPP.

Nasib Aris bergantung hasil rapat DPP yang terdiri dari seluruh eselon satu, Deputi, Sekjen, Biro Hukum dan Pengawasan Internal. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan keputusan Aris menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR bergantung hasil putusan pimpinan KPK.

Norma lembaga itu tetap berlaku meski undangan ditujukan atas nama pribadi Aris Budiman. "Saat kami berunding dan memanggil yang bersangkutan, ternyata sudah berangkat memenuhi undangan, "jelas Agus.

Di depan Pansus DPR Aris secara implisit mengakui sikap indisiplinernya. Yang bersangkutan, juga membuat pengakuan selama karirnya bekerja, baru kali ini tidak patuh terhadap pimpinan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4402 seconds (0.1#10.140)