Waspada Klaim Obat COVID-19 di Pasaran, Kemenristek: Obat Bisa Jadi Racun
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Ali Ghufron Mukti pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya obat-obat di pasaran yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Akhir-akhir ini banyak pihak mengklaim telah menemukan obat COVID-19 . Salah satunya informasi yang disampaikan oleh Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi, dan memiliki gelar profesor telah menemukan obat yang spesifik bisa mengobati COVID-19.
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Ali Ghufron Mukti pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya obat-obat di pasaran yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19. (Baca juga: Bertambah 12 Kasus, Total 1.276 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19)
Ali mengatakan obat memiliki fungsi sebagai medikamentosa yakni bisa jadi obat, namun juga bisa menjadi racun. “Jadi sebetulnya bahwa penemuan sebuah obat ini proses panjang. Karena obat ini orang bilang medikamentosa. Medikamentosa itu artinya bisa dua yaitu obat yang juga bisa racun. Kalau dosisnya salah, itu bisa menjadi racun. Ginjal bisa rusak. Jadi keamanan, kemudian privacy itu penting,” ujarnya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Ali menjelaskan biasanya orang yang melakukan penelitian untuk menemukan sebuah obat harus menyusun proposal dulu, dan kemudian proposal akan dinilai oleh Komite Etik di peraturan Menteri Kesehatan. “Jadi nanti ada keputusan di Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan. Dan itu harus lulus di situ untuk mendapatkan ethical clearance,” jelasnya.
“Jadi tidak bisa juga bahwa apalagi melibatkan subjeknya manusia, itu manusia ini ada kerahasiaannya, ada keamanannya, ada keselamatannya ada dignitynya ini yang harus juga dilindungi, seperti itu. Dan makannya harus ada yang disebut dengan inform concern, jadi dia mau ngambil keputusan setelah kita jelaskan. Sehingga sekarang sudah lebih terstruktur,” sambung Ali.
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Ali Ghufron Mukti pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya obat-obat di pasaran yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19. (Baca juga: Bertambah 12 Kasus, Total 1.276 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19)
Ali mengatakan obat memiliki fungsi sebagai medikamentosa yakni bisa jadi obat, namun juga bisa menjadi racun. “Jadi sebetulnya bahwa penemuan sebuah obat ini proses panjang. Karena obat ini orang bilang medikamentosa. Medikamentosa itu artinya bisa dua yaitu obat yang juga bisa racun. Kalau dosisnya salah, itu bisa menjadi racun. Ginjal bisa rusak. Jadi keamanan, kemudian privacy itu penting,” ujarnya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Ali menjelaskan biasanya orang yang melakukan penelitian untuk menemukan sebuah obat harus menyusun proposal dulu, dan kemudian proposal akan dinilai oleh Komite Etik di peraturan Menteri Kesehatan. “Jadi nanti ada keputusan di Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan. Dan itu harus lulus di situ untuk mendapatkan ethical clearance,” jelasnya.
“Jadi tidak bisa juga bahwa apalagi melibatkan subjeknya manusia, itu manusia ini ada kerahasiaannya, ada keamanannya, ada keselamatannya ada dignitynya ini yang harus juga dilindungi, seperti itu. Dan makannya harus ada yang disebut dengan inform concern, jadi dia mau ngambil keputusan setelah kita jelaskan. Sehingga sekarang sudah lebih terstruktur,” sambung Ali.
Lihat Juga :