Waspada Klaim Obat COVID-19 di Pasaran, Kemenristek: Obat Bisa Jadi Racun

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:29 WIB
loading...
Waspada Klaim Obat COVID-19...
Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Ali Ghufron Mukti pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya obat-obat di pasaran yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akhir-akhir ini banyak pihak mengklaim telah menemukan obat COVID-19 . Salah satunya informasi yang disampaikan oleh Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi, dan memiliki gelar profesor telah menemukan obat yang spesifik bisa mengobati COVID-19.

Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN, Ali Ghufron Mukti pun mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap beredarnya obat-obat di pasaran yang diklaim bisa menyembuhkan COVID-19. (Baca juga: Bertambah 12 Kasus, Total 1.276 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19)

Ali mengatakan obat memiliki fungsi sebagai medikamentosa yakni bisa jadi obat, namun juga bisa menjadi racun. “Jadi sebetulnya bahwa penemuan sebuah obat ini proses panjang. Karena obat ini orang bilang medikamentosa. Medikamentosa itu artinya bisa dua yaitu obat yang juga bisa racun. Kalau dosisnya salah, itu bisa menjadi racun. Ginjal bisa rusak. Jadi keamanan, kemudian privacy itu penting,” ujarnya dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Ali menjelaskan biasanya orang yang melakukan penelitian untuk menemukan sebuah obat harus menyusun proposal dulu, dan kemudian proposal akan dinilai oleh Komite Etik di peraturan Menteri Kesehatan. “Jadi nanti ada keputusan di Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016 tentang Komisi Etika Penelitian Kesehatan. Dan itu harus lulus di situ untuk mendapatkan ethical clearance,” jelasnya.

“Jadi tidak bisa juga bahwa apalagi melibatkan subjeknya manusia, itu manusia ini ada kerahasiaannya, ada keamanannya, ada keselamatannya ada dignitynya ini yang harus juga dilindungi, seperti itu. Dan makannya harus ada yang disebut dengan inform concern, jadi dia mau ngambil keputusan setelah kita jelaskan. Sehingga sekarang sudah lebih terstruktur,” sambung Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Sita Ribuan Obat...
BPOM Sita Ribuan Obat Kuat Pria Berbahaya, Pelaku Telah Beroperasi 4 Tahun
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Aturan Baru, BPOM Siap...
Aturan Baru, BPOM Siap Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved