Alasan Sakit, Setya Novanto Mangkir Jadi Saksi Persidangan E-KTP Hari Ini

Senin, 09 Oktober 2017 - 12:22 WIB
Alasan Sakit, Setya Novanto Mangkir Jadi Saksi Persidangan E-KTP Hari Ini
Alasan Sakit, Setya Novanto Mangkir Jadi Saksi Persidangan E-KTP Hari Ini
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus (Andi Narogong) hari ini.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, salah satu saksi yang dijadwalkan dihadirkan adalah Setya Novanto.

Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menjelaskan bahwa kondisi kliennya masih belum begitu sehat. "Kondisi beliau (Setya Novanto, red) masih bed rest, secara kesehatan masih belum dimungkinkan," kata Frederich saat dihubungi wartawan, Senin (9/10/2017).

Sejauh ini, dirinya pun mengaku belum mendapatkan instruksi untuk mendampingi pria yang akrab disapa Setnov itu. "Tapi kalau beliau bersedia dan mau memaksakan diri ya saya enggak tahu, tapi saya pribadi belum dapat instruksi apapun," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hari ini merupakan jadwal Setya Novanto menjalani cek kesehatan. "Menurut jadwal dari Rumah Sakit hari itu sih hari Senin check up-nya," bebernya.

Sementara itu, informasi yant beredar di kalangan wartawan, Setya Novanto hari ini akan melakukan kontrol kesehatan paska operasi jantung di Rumah Sakit Premier Jatinegara pukul 12.00-13.00 WIB.

Sekadar diketahui, Andi Narogong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTPdi DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.

Andi juga dianggap berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.

Setya Novanto pun pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, penetapan tersangka itu dianggap tidak sah setelah gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar beberapa waktu lalu.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4787 seconds (0.1#10.140)