KPK Sudah Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham dari PPATK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi data transaksi janggal dari keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK menyampaikan hal tersebut di kala kasus dugaan suap dan gratifikasi yang didasari dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) telah naik ke penyidikan di KPK.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy.
"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham melalui koordinasi dengan PPATK jika memang diperlukan.
"Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali.
Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.
"Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
"Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 6 November 2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ihwal informasi terbaru proses penyidikan yang menyeret terduga Wamenkumham dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut. Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan hasil analisis (LHA) dari transaksi keuangan milik Prof Eddy.
"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Yang pasti kami sudah dapat data itu (transaksi keuangan yang janggal) dari PPATK," ujar Ali saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK dapat memblokir rekening milik Wamenkumham melalui koordinasi dengan PPATK jika memang diperlukan.
"Itu teknis (memblokir rekening Prof Eddy). Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses," jelas Ali.
Perihal upaya pencegahan dalam upaya penyidikan kasus tersebut, Ali mengatakan KPK masih menelaah kebutuhan jika memang Prof Eddy, semisal perlu dicegah kepergiannya ke luar negeri.
"Itu sesuai dengan kebutuhan. Seluruh proses penyidikan kalau memang dibutuhkan seseorang itu keterangannya dan dibutuhkan cepat agar tetap berada di dalam negeri ya dilakukan. Nanti akan kami update mengenai itu," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.
"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
"Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.
Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 6 November 2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(kri)