Johnny G Plate Bungkam Masuki Ruangan untuk Jalani Sidang Putusan
Rabu, 08 November 2023 - 11:28 WIB
loading...
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (masker putih). Foto/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Johnny tiba di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.02 WIB. Dirinya datang dengan tangan di borgol dan didampingi petugas Kepolisian.
Terlihat Johnny yang menggunakan masker berwarna putih, enggan bicara ketika disapa oleh awak media. Selanjutnya dia hanya berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.
Baca juga: Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Para terdakwa yang dimaksud adalah, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Pantauan MNC Portal Indonesia, Johnny tiba di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.02 WIB. Dirinya datang dengan tangan di borgol dan didampingi petugas Kepolisian.
Terlihat Johnny yang menggunakan masker berwarna putih, enggan bicara ketika disapa oleh awak media. Selanjutnya dia hanya berjalan menuju kursi panas percis di depan majelis hakim.
Baca juga: Kejagung Pastikan Dinamika Kasus BTS Kominfo di Persidangan Ditindaklanjuti
Lihat Juga :