IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah

Rabu, 08 November 2023 - 10:46 WIB
loading...
A A A
Kini pendidikan dan pelayanan kedokteran/kesehatan telah berubah. Jika dulu kita mengenal pendidikan dan pelayanan kedokteran menganut mazhab sosial, namun pada beberapa dekade terakhir ini telah bergeser dan dikendalikan oleh mazhab liberalisme (pasar bebas).

Indonesia yang sejatinya menganut mazhab sosialisme religius, berdasarkan Pancasila dengan sila, “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia” pun menjadi serba salah. Mestinya pemerintah tidak membiarkan liberalisasi kedokteran dan situasi serba salah tersebut berjalan tak terkendali.

Mungkin kita perlu sedikit merenungkan pesan Bung Karno bahwa, “Usaha mencapai keadilan dan kesejahteraan tidak boleh dipercayakan kepada pasar bebas, yang berbasis individualisme-kapitalisme, karena Indonesia mengalami pengalaman buruk penindasan politik dan pemiskinan ekonomi yang ditimbulkan kolonialisme tersebut. Pasar bebas kata Bung Karno adalah perpanjangan tangan dari individualisme-kapitalisme.”

Bung Karno juga menegaskan, “Kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya merupakan protes keras yang maha hebat kepada dasar individualisme dan kapitalisme”. Masyarakat yang hendak kita akan tuju dengan kemerdekaan itu adalah masyarakat sosialis ala Indonesia atau masyarakat sosialisme Indonesia, yakni “Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila”.

Lingkungan lain yang dihadapi IDI adalah lahirnya UU Omnibus Kesehatan No 17/2023, yang memperkuat liberalisasi pelayanan kesehatan dan menjadikannya sebagai industri. Hal ini tentu berpengaruh kepada praktik dokter anggota IDI. Posisi dokter anggota IDI mau tak mau harus diposisikan atau memosisikan diri sebagai pihak pekerja atau penerima kerja.

Dokter anggota IDI akan berhadapan dengan fasyankes terutama rumah sakit sebagai industri pemberi kerja. Pada sisi yang berbeda dokter anggota IDI ingin berpraktik di suatu rumah sakit ia harus melamar sebagaimana lazimnya pencari kerja dengan melampirkan berbagai persyaratan yang dibuat oleh pimpinan rumah sakit/pemilik rumah sakit.

UU Omnibus Kesehatan juga menganulir sehagian besar kewenangan IDI sebagai organisasi profesi, yang pernah diatur oleh UU Praktik Kedokteran dan UU lain yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU Omnibus tersebut. Kewenangan IDI sebagai organisasi profesi tersebut diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.

Untungnya UU Omnibus Kesehatan ini tidak melarang organisasi profesi untuk mengatur dirinya sendiri dan mengatur anggotanya. UU Omnibus Kesehatan juga tidak melarang IDI untuk membentuk organ, struktur, dan kepemipinan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi profesi. Pun, tidak melarang IDI untuk mengubah atau menambah fungsi dan perannya agar tetap mampu beradaptasi atau mengantisipasi lingkungan yang sedang dan akan terus berubah.

Apanya IDI yang Mau Diubah?
Hemat penulis setidaknya ada empat tingkatan penting yang perlu diperhatikan di dalam organisasi IDI. Pertama, nilai-nilai luhur IDI sebagaimana tulisan penulis bertajuk, “Memperkuat Nilai Luhur IDI dalam Menghadapi Lingkungan yang Berubah” di salah salah satu portal 29 Oktober 2023 lalu. Selain nilai luhur tersebut terdapat pula dasar, asas, sifat, tujuan, dan status IDI seperti yang tertera di dalam Anggaran Dasar IDI.

Kedua, fungsi dan peran IDI. Ketiga, tata kelola intenal IDI yang meliputi anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasi. Keempat, struktur, kepemimpinan, dan budaya organisasi baik pengusus maupun anggota.

Pertanyaannya, dengan terjadinya perubahan lingkungan maka pada tingkatan mana perubahan IDI mau dilakukan? Apakah ingin melakukan perubahan fundamental dan totalitas sehingga perlu mengubah atau mengganti mulai dari nilai-nilai luhur, dasar, asas, sifat dan tujuan IDI.

Sebagai catatan, dasar IDI itu adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada asasnya terdapat nilai-nilai Pancasila dan profesionalisme dokter. Sementara tujuannya terdiri dari dua poin penting, yakni mewujudkan cita-cita nasional bangsa dan Indonesia dan meningkatkan harkat serta kehormatan profesi dokter di Indonesia. Bila pada level pertama ini mau diubah atau diganti tentu perlu berhati-hati serta harus jelas apa alasan menggantinya.

Ataukah IDI tidak perlu melakukan perubahan fudamental dan totalitas, namun cukup mengubah atau menyesuaikan pada level fungsi atau peran saja. Jadi fungsi dan perannya diganti atau ditambah agar mampu mengantisipasi perubahan lingkungan yang sedang terjadi.

Namun, bisa juga perubahan itu hanya sebatas tata kelola internal, yakni anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasinya, tanpa perlu mengubah fungsi maupun peran. Dapat pula cukup mengubah struktur, kepemimpinan, dan budaya berorganisasi serta beraktivitas pengurus dan anggotanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Jangan Sepelekan Saluran...
Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini demi Cegah Penyakit Serius
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
Peringatan Hari Menstruasi...
Peringatan Hari Menstruasi Sedunia 2026 di Jakarta Utara: Kolaborasi Lintas Sektor Serukan Dunia yang Ramah Menstruasi
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved