Apresiasi Putusan MKMK, Pakar Hukum: Harusnya Pemberhentian Hakim, Tak Hanya Ketua Saja
Rabu, 08 November 2023 - 08:14 WIB
loading...
Praktisi Hukum Tata Negara (HTN) FH Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyun mengapresiasi putusan MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Praktisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unbraw), Dhia Al Uyun mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, namun masih dipertahankan sebagai hakim konstitusi. Ia berpendapat, seharusnya hingga pemberhentian hakim konstitusi.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengapresiasi dengan MKMK cukup berani meskipun tidak progresif untuk menjangkau putusan 90. Memberikan catatan soal pemberhentian ketua saja, padahal harusnya ke pemberhentian hakim," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Dhia berharap, MK ke depan harus serius menyidangkan kasus serta melakukan perubahan menyeluruh dengan segera.
Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
"Koalisi Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengapresiasi dengan MKMK cukup berani meskipun tidak progresif untuk menjangkau putusan 90. Memberikan catatan soal pemberhentian ketua saja, padahal harusnya ke pemberhentian hakim," kata Dhia kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Breaking News, Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Dhia berharap, MK ke depan harus serius menyidangkan kasus serta melakukan perubahan menyeluruh dengan segera.
Lihat Juga :